SIAL dialami Zainal (35). Berharap dapat sertifikat tanah secara murah melalui program prona tahun 2009, warga Kelurahan Ponorogo, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mesti merogoh kocek sebesar Rp 200 ribu untuk diberikan kepada Lurah Ponorogo (saat itu) Bambang Sutianto, sebagai biaya pengukuran. Tapi apa hendak dikata, berbilang hari dilalui, dan tahun pun berganti, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ia dapati.
Menurut Zainal, uang ia setor pada bulan Juni 2009. Cerita Zainal, awalnya Bambang Sutianto meminta uang Rp 300 ribu. Namun, berhubung saat itu ia tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya ia membayar Rp 200 ribu sebagai panjar. Adapun Rp 100 ribu sisanya dibayar setelah sertifikat terbit. “Namun, sampai Bulan April 2010, sertifikat tanah itu belum juga selesai,” kata Zainal. “Bahkan sekarang Pak Bambang sudah pindah menjadi Lurah Kenanga.”
Ditambahkan, saat didatangi di Kantor Lurah Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Bambang beralasan sertifikat tanah belum terbit karena ada kesalahan dari pihak pertanahan, dan uang Rp 200 ribu tetap dipegang Bambang. “Di tahun 2010 ini akan saya usulkan Prona ke BPN. Jadi jangan takut, surat tanah dan uang itu tidak akan hilang,” kata Zainal menirukan Bambang Sutianto. Zainal berharap bila tidak ada ujung pangkalnya, uang yang ia setor itu agar dikembalikan.
Sedangkan Bambang Sutianto, mengatakan di tahun 2009 lalu, ada 55 KK di Kelurahan ponorogo yang mengajukan Prona kepadanya. Bambang mengaku setiap Persil dipungut dana sebesar Rp 250 ribu, untuk biaya ukur, administrasi, dan makan minum tim. Menurutnya, semua berkas prona sudah ia kirim ke Pertanahan. “Namun berkas tersebut tidak dimasukkan oleh Pak Jauhari, maka dari itu Sertifikat tersebut tidak keluar sampai sekarang,” kata Bambang Sutianto, Jumat (30/4).
Masih menurut Bambang, dari 55 KK yang menyetor, 5 diantaranya uangnya sudah ia kembalikan. Adapun 50 KK sisanya berkasnya masih akan ia ajukan Prona ke BPN di tahun 2010. “Karena itu masih tanggung jawab saya, walaupun saya tidak menjabat Lurah Ponorogo lagi.” cetusnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Lubuklinggau, Syafril Hayaddi Zaini, menegaskan di tahun 2009 tidak ada prona untuk Kelurahan Ponorogo. Sedangkan untuk tahun ini cuma ada tiga kecamatan yang mendapat prona, yaitu Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau Barat II, dan Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Ini sudah ditetapkan Kanwil. Sekarang kita hanya menetapkan lokasi kelurahan di 3 Kecamatan tersebut,” kata Syafril Hayaddi Zaini, Sabtu (10/4), menambahkan pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya, karena biaya ukur sudah ditanggung negara.
Terkait hal ini, Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi, Rabu (14/4) mengatakan kalau benar Lurah tersebut meminta uang pada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program prona, dan sertifikat tanah tersebut sampai sekarang belum juga keluar, sementara di kantor Pertanahan tidak ada Program Prona untuk Kelurahan Ponorogo, maka ini murni penipuan.
Selaku camat, Syaiful Effendi menegaskan pihaknya akan memanggil Lurah bersangkutan baik secara lisan maupun dinas, agar mengembalikan uang warga. Kepada warga yang telah dipungut biaya, Syaiful berharap agar membuat surat pernyataan sebagai dasar laporan kepada inspektorat dan walikota. “Saya juga berharap pada masyarakat agar melaporkan hal ini ke polisi, karena ini murni penipuan,” ujar Syaiful Effendi. (Amsul Efendi/Nasrullah)
0 komentar:
Posting Komentar